Jakarta, ebcmedia – Kabar mengenai penetapan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beredar luas di publik. Namun, pihak Dahlan membantah telah menerima informasi resmi terkait status hukum tersebut.
Pengacara Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari penyidik Polda Jawa Timur.
“Sampai saat ini, kami belum menerima pemberitahuan resmi apa pun dari Polda Jawa Timur. Oleh karena itu, kami mempertanyakan dasar dan kebenaran informasi yang telah beredar luas di media,” ucap Johanes kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Ia menegaskan bahwa kliennya selama ini hanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, bukan sebagai terlapor dalam perkara tersebut. Bahkan dalam gelar perkara khusus yang digelar di Wassidik Mabes Polri pada Februari 2025, status hukum Dahlan telah dijelaskan secara terang oleh pihak pelapor.
“Pada agenda pemeriksaan tambahan tanggal 13 Juni 2025, klien kami telah menyampaikan bahwa terdapat perkara perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya yang berkaitan dengan objek laporan. Klien kami kemudian memohon agar pemeriksaan ditangguhkan, dan permohonan tersebut dikabulkan oleh penyidik,” jelas Johanes.
Ia menambahkan, pihaknya terakhir mengetahui adanya gelar perkara pada Rabu (2/7/2025), namun lagi-lagi tak ada informasi resmi yang diterima.
“Kami meragukan kebenaran informasi tersebut karena kami tidak pernah diundang atau diberitahu untuk hadir dalam gelar perkara tersebut. Perlu diketahui bahwa pada waktu bersamaan sedang berlangsung serah terima jabatan Direktur Reskrimum Polda Jatim berdasarkan Telegram Rahasia (TR), dan isu ini mencuat bersamaan dengan langkah-langkah hukum yang sedang ditempuh klien kami terhadap pelapor, seperti pengajuan PKPU dan gugatan perdata,” sambungnya.
Johanes menduga, jika memang penetapan tersangka benar terjadi, maka proses tersebut terkesan terburu-buru dan sarat kepentingan.
“Apabila benar telah terjadi penetapan tersangka terhadap klien kami, maka wajar timbul dugaan bahwa proses tersebut dilakukan terburu-buru dan mengandung kepentingan tertentu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menilai pemberitaan yang menyebut kliennya sebagai tersangka sebagai bentuk pembunuhan karakter serta upaya menggiring opini publik secara negatif terhadap Dahlan.
“Kami menuntut agar proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak berpihak. Hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan terhadap pihak yang tengah menjalankan hak-haknya secara sah di hadapan pengadilan,” tegas Johanes.
Sebagai penutup, ia mengingatkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila kabar tersebut terus disebarkan tanpa dasar hukum yang jelas dan merugikan reputasi kliennya.
(Red)