Kejagung Sita 72 Mobil di Kasus Kredit Sritex, Termasuk Alphard hingga Mercy

oleh
oleh
Sebanyak 72 mobil disita dari salah satu gedung milik PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah. Foto: ANTARA News
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan langkah tegas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Sebanyak 72 mobil disita dari salah satu gedung milik perusahaan tekstil raksasa tersebut di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Penyitaan dilakukan pada Senin 7 Juli 2025 di Gedung Sritex 2, dan diumumkan secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Rabu (9/7/2025).

“Adapun penyitaan dilakukan terhadap 72 kendaraan roda empat berdasarkan surat perintah,” ujar Harli kepada wartawan.

Dari total kendaraan yang disita, 10 di antaranya merupakan mobil mewah seperti Toyota Alphard, Lexus, hingga Mercedes-Benz (Mercy). Kendaraan-kendaraan premium ini telah dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat.

Sementara itu, 62 mobil lainnya masih disimpan di lokasi semula, yakni di Gedung Sritex 2. Keamanan mobil-mobil tersebut dijaga ketat.

“Dijaga oleh 10 anggota TNI dan pegawai pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo selagi proses pencarian tempat yang aman dan memadai,” jelas Harli.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa penyitaan kendaraan ini dilakukan karena adanya keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang diselidiki. Barang-barang tersebut diduga digunakan sebagai sarana atau merupakan hasil dari kejahatan.

“Benda atau surat yang secara langsung berkaitan dengan tindak pidana. Benda atau surat yang berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain, sepanjang relevan dengan perkara,” terang Harli.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit dari dua bank milik pemerintah daerah, yakni Bank DKI dan Bank BJB, kepada Sritex. Total kredit yang diberikan disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Penyidik menemukan indikasi bahwa kedua bank tersebut tidak melakukan analisis kelayakan kredit secara memadai sebelum memberikan dana. Selain itu, kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja diduga malah dialihkan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini:

1. Iwan Setiawan Lukminto – Mantan Direktur Utama PT Sritex

2. Dicky Syahbandinata – Mantan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020

3. Zainuddin Mappa – Mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020

Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut, dan Kejagung menyatakan akan menelusuri aliran dana dan aset lainnya yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.