Jakarta, ebcmedia – Eks Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meragukan keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution di kasus suap proyek jalan Rp231 Miliar.
“Karena orang ‘di opini publik’ KPK sekarang kan KPK titipan untuk menyelamatkan sesuatu untuk mensortir perkara ini boleh ini tidak,” kata Mahfud dilansir dari channel youtube @forumkeadilantv (8/7/2025).
“Nah melihat itu maka mungkin agak sulit membayangkan KPK itu akan melibatkan Bobby akan memanggil, memeriksa apalagi menersangkakan,” tandasnya.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 tersebut menambahkan pesimismenya ini cukup beralasan jika dilihat dari sudut pandang politik. Meskipun secara hukum semestinya KPK bisa bertindak cepat seperti kasus di Bengkulu misalnya.
“Ini objektif saya. Tapi ini pandangan saya dari sudut politis kalau hukumnya kan sebenarnya mestinya dipanggil kan secepatnya,” ujar Mahfud.
Sekedar informasi pada 23 November 2024 lalu, dilansir dari cnbcindonesia (25/11) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu. Pada kesempatan tersebut KPK menangkap 4 kepala dinas, sekda, ajudan gubernur dan eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
OTT berlangsung jelang Pilkada Serentak 2024 ini berkaitan dengan aksi culas Eks Gubernur Bengkulu mengumpulkan uang korupsi dari para pejabat OPD di Bengkulu. Sejumlah barang bukti ditemukan KPK, mulai dari uang tunai dalam bentuk rupiah, dollar AS dan dollar Singapura yang nilainya mencapai Rp7 miliar lebih.
Nama Bobby menantu Eks Presiden Jokowi jadi sorotan pasca ditangkapnya eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut, Topan Ginting dalam OTT KPK pada 26 Juni 2025 lalu. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp231,8 Miliar.
(Red)