Jakarta, ebcmedia – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Rabu(9/07/2025).
Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB itu akan mengagendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
“Sidang akan mengagendakan pembacaan pledoi oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra kepada ebcmedia.id
Persidangan berlangsung di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim Denie Arsan Fatrika, serta dua hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setiawan. Pelaksanaan sidang bersifat tentatif dan dapat menyesuaikan dengan dinamika persidangan hari ini.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun. Ia dianggap bertanggung jawab dalam perkara korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp578,1 miliar.
“Menjatuhkan pidana penjara 7 tahun, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang Tipikor, Jumat (4/7/2025).
JPU menilai Tom Lembong menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016. Ia diduga menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) gula kristal mentah kepada 10 perusahaan swasta tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui hanya berizin sebagai produsen gula rafinasi, bukan sebagai pengolah gula untuk konsumsi. Meski demikian, mereka tetap mendapat izin untuk mengedarkan gula kristal putih di pasar umum.
Selain itu, alih-alih menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola pasokan dan harga gula, Tom justru menunjuk beberapa koperasi, di antaranya:
– Induk Koperasi Kartika (Inkopkar)
– Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol)
– Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol)
– Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri
Atas perbuatannya, Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, denda miliaran rupiah, serta kewajiban mengganti kerugian negara melalui perampasan aset.
(KISS/RA)