Hamdan Zoelva Ingatkan Hakim Tak Terpengaruh Politik dalam Kasus Tom Lembong

oleh
oleh
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva hadir dalam persidangan nota pembelaan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor. Foto: KISS
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa majelis hakim harus bebas dari pengaruh politik dalam memutuskan perkara hukum. Hal ini ia sampaikan usai menghadiri sidang pembacaan pleidoi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

“Hakim tidak boleh terpengaruh oleh aspek politik. Hakim harus tetap berdasarkan fakta hukum dan keadilan,” ujar Hamdan.

Hamdan menekankan bahwa keputusan hukum hanya boleh didasarkan pada kebenaran yang muncul di persidangan serta prinsip keadilan. Ia menolak jika terdapat campur tangan politik dalam putusan hukum.

“Sekali lagi, dia tidak boleh ada tekanan politik, tidak boleh berpikiran dalam memutuskan tentang politik,” sambungnya.

Menurut Hamdan, integritas hakim sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap peradilan. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim untuk mengedepankan hati nurani dan obyektivitas saat menangani perkara yang menyeret mantan Menteri Perdagangan tersebut.

“Mata hati, dan pikiran, dan fakta terhadap fakta-fakta yang ada, dan dengan itulah dia memutuskan perkara,” tegas Hamdan.

Sebelumnya, Tom Lembong dalam pernyataannya menyebut bahwa dirinya dijadikan target karena pilihan politiknya. Ia mengklaim sudah mendapat peringatan dari orang-orang di lingkaran kekuasaan terkait dukungannya kepada Anies Baswedan pada Pemilu 2024.

“Saya merupakan seorang target. Jadi, saat saya diberitahu saya ditetapkan sebagai tersangka dan akan langsung masuk dalam tahanan, saya boleh bilang kaget tidak kaget dan heran tidak heran,” ucap Tom dalam pernyataannya pada Selasa (1/7/2025).

Tom Lembong saat ini tengah menjalani proses hukum dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula. Ia membantah tuduhan tersebut dan menilai kasus yang menjeratnya memiliki muatan politis.

(RA)

No More Posts Available.

No more pages to load.