Jakarta, ebcmedia – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan akan membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan yang menjeratnya. Sidang akan digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 10 Juli 2025.
“Majelis telah bermusyawarah. Sudah ditetapkan persidangan untuk terdakwa mengajukan pembelaan pada Kamis (10/7/2025),” ujar Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto.
Pledoi tersebut akan menjadi jawaban dari Hasto atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya telah menuntutnya dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta, dengan subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menyatakan yakin bahwa Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tersebut. Ia dinilai secara langsung maupun tidak langsung telah merintangi proses penyidikan, serta terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Kiss/Dhii)