Jakarta, ebcmedia – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap buronan Harun Masiku. Permintaan ini disampaikan Hasto saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/7/2025).
“Demi keadilan dan fairness, terdakwa di persidangan ini meminta KPK segera menangkap Harun Masiku agar menjadi terang pokok perkara suap tersebut,” ujar Hasto di hadapan Majelis Hakim.
Menurut Hasto, keberadaan Harun Masiku sangat penting agar keterangan-keterangan yang muncul dalam persidangan, termasuk dari mantan kader PDIP Saeful Bahri, bisa diuji secara adil. Ia menilai sejumlah pernyataan baru dari Saeful berbeda dari kesaksian tahun 2020 lalu.
“Hal yang menarik dari fatwa keterangan baru Saudara Saeful Bahri tersebut, kenapa untuk informasi yang begitu penting baru muncul pada persidangan ini, dan tidak muncul pada persidangan tahun 2020,” kata Hasto.
Salah satu pernyataan yang dipersoalkan Hasto adalah soal dana talangan yang disebut Saeful berasal dari Harun Masiku, berdasarkan tangkapan layar percakapan WhatsApp tertanggal 16 Desember 2019. Karena Harun Masiku masih buron, kata Hasto, keterangan itu tidak bisa dikonfrontir dan hanya menjadi kesaksian tunggal.
Hasto juga menyoroti adanya dugaan tekanan dari penyidik terhadap Saeful Bahri. Ia merujuk pada temuan dua senjata api dan satu airsoft gun saat penggeledahan rumah mantan istri Saeful, Dona Berisa.
“Temuan ini kemudian dijadikan alat tekan kepada Saeful Bahri sehingga mengapa akhirnya membenarkan adanya dua keterangan baru tersebut, meskipun keterangan tersebut tidak bisa dikonfrontir dengan Harun Masiku yang saat ini masih DPO,” jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Hasto dinilai terbukti menghalangi proses hukum terhadap Harun Masiku yang telah buron sejak 2020. Selain itu, ia juga dianggap terbukti menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Sin$57.350 atau setara Rp600 juta, guna mengatur proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP.
Suap itu diberikan bersama-sama oleh Hasto, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Dari nama-nama tersebut, Saeful telah divonis bersalah, Donny ditetapkan sebagai tersangka namun belum diproses hukum, sementara Harun Masiku masih menjadi buronan.
Upaya memasukkan Harun Masiku ke DPR RI sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang wafat pun akhirnya gagal. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I periode 2019–2024.
(Dhii/Kiss)