Jakarta, ebcmedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023 mencapai angka fantastis, yakni Rp285 triliun. Angka ini jauh lebih besar dari estimasi sebelumnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan pasti yang mencakup dua komponen besar, yakni kerugian keuangan negara dan kerugian terhadap perekonomian negara.
“Berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti nyata jumlahnya Rp285.017.731.964.389. Jumlah ini dari dua komponen, kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara,” kata Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
Angka tersebut meningkat signifikan dibanding estimasi sebelumnya yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, yang mencatat kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun pada 2023.
Qohar merinci bahwa kerugian tersebut mencakup beberapa elemen, antara lain:
– Kerugian dari ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun
– Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun
– Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun
– Kerugian akibat pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun
– Kerugian dari subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah menetapkan sedikitnya 18 tersangka, yang berasal dari jajaran direksi Pertamina, anak perusahaan, serta kalangan pengusaha.
Beberapa nama yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain:
– Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
– Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
– Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari Riza Chalid sekaligus Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
Terbaru, Kejagung juga menetapkan pengusaha minyak kawakan Riza Chalid sebagai tersangka. Ia diketahui menjabat sebagai Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM). Selain itu, delapan tersangka baru juga turut ditetapkan dalam lanjutan pengusutan kasus ini.
(Red)