Penipuan Modus Penjualan Modem Starlink, Kerugian Capai Rp4,6 Juta

oleh
oleh
Kasus penipuan modus penjualan modem saku starlink. Foto: Dhii
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Seorang warga Jakarta Utara berinisial LS menjadi korban penipuan oleh akun WhatsApp yang mengatasnamakan perusahaan PT Produsen Elektronik Mesin. Modus pelaku adalah menawarkan produk elektronik berupa modem portabel berlabel “Starlink” dengan iming-iming harga terjangkau, garansi resmi, dan pengiriman cepat.

Korban tertipu hingga Rp4.600.000, yang telah ditransfer ke rekening perusahaan tersebut. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, dan pihak kepolisian tengah menyelidiki dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.

Kronologi Singkat

Pada 8 Juli 2025, LS melihat iklan modem Wi-Fi Starlink Saku yang ditawarkan oleh akun WhatsApp dengan nomor +62 822-2079-4624. Produk dijanjikan bisa digunakan di seluruh wilayah Indonesia dan luar negeri, dengan kecepatan hingga 200 Mbps dan dukungan hingga 32 perangkat.

“Kami dari perusahaan yang bekerja sama dengan STARLINK kak, barang bisa langsung dikirim hari ini, gratis ongkir ke seluruh Indonesia,” ujar pelaku dalam chat WhatsApp.

Korban yang berminat lalu mengisi formulir pemesanan dan mentransfer dana sebesar Rp2.100.000 untuk tahap pertama, disusul pembayaran kedua sebesar Rp2.500.000, ke rekening atas nama PT Produsen Elektronik Mesin (Bank BRI: 016-2010-0261-2560).

Namun, setelah transfer dilakukan, produk tidak pernah dikirim. Bahkan pelaku sempat kembali meminta dana tambahan untuk biaya Bea Cukai.

Bukti Chat: Iming-Iming dan Manipulasi

Bukti chat transaksi korban dengan pelaku penipuan modus penjualan modem. Foto: Dhii

Pelaku meyakinkan korban dengan menyampaikan bahwa produk akan segera dikirim setelah pembayaran diterima:

Foto: Dhii

“Yang penting pembayarannya udah kami terima, barangnya langsung kami packing dan jadwalkan pengirimannya hari ini juga,” tulis pelaku dalam pesan WhatsApp pada pukul 08.53 WIB.

Dalam pesan lain, pelaku beralasan bahwa pembayaran ke rekening pribadi bisa diganti ke rekening PT untuk keperluan verifikasi ekspedisi.

“Jadi jika kakak tidak ingin menyelesaikan ke rekening pribadi, bisa ke rekening perusahaan kami dan nanti kami bantu ajukan ke kantor ekspedisi,” lanjut pelaku.

Langkah Hukum dan Bukti

Korban telah melapor ke polisi pada 10 Juli 2025 dengan Nomor LP: B/408/VII/2025/SPKT/Res. Jaksel/PMJ dan melampirkan:

– Bukti transfer senilai total Rp4.600.000

– Tangkapan layar percakapan

– Bukti permintaan data pribadi

– Identitas pelaku (terdeteksi nama berbeda dari kartu identitas)

– Surat permohonan pemblokiran rekening ke BCA

Korban Angkat Bicara

“Saya mentransfer karena mereka mengaku resmi dan meyakinkan. Tapi setelah uang dikirim, mereka terus menghindar, dan akhirnya saya mencari nomor resmi starlink lalu saya baru sadar ternyata saya ditipu, saya tidak ingin ada korban berikutnya,” ungkap LS.

Imbauan untuk Masyarakat

Polisi mengimbau agar masyarakat:

– Selalu mengecek legalitas perusahaan yang menawarkan barang secara daring

– Tidak mudah percaya pada iming-iming pengiriman hari ini

– Memastikan nomor rekening terdaftar atas perusahaan resmi

– Melapor segera ke polisi jika mengalami kejadian serupa

(Dhii/RA)

No More Posts Available.

No more pages to load.