Gerakan Rakyat Serukan Pembebasan Tom Lembong, Sahrin Hamid: Korban Kriminalisasi Politik

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, menyerukan pembebasan Tom Lembong dalam pidatonya saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Gerakan Rakyat yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta, pada Minggu (13/7/2025). Menurut Sahrin, Tom merupakan korban dari kriminalisasi politik dan hukum.

“Saudara-saudaraku, sahabat kita, saudara kita, kawan kita yang saat ini sedang menghadapi perjuangan kriminalisasi politik dan juga kriminalisasi hukum,” ujar Sahrin saat menyampaikan sambutannya di hadapan peserta Rapimnas.

Ia melanjutkan seruannya kepada para penegak hukum, khususnya majelis hakim, agar membebaskan mantan Kepala BKPM itu.

“Dan untuk itu pada forum kali ini kami ingin menyerukan, kami ingin mengetuk pintu hati para majelis hakim untuk membebaskan saudara kita Tom Lembong,” katanya, disambut tepuk tangan meriah dari peserta.

Rapimnas pertama ini juga dihadiri oleh eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi. Sahrin menyebut, pertemuan ini menjadi momen penting karena untuk pertama kalinya seluruh jajaran Gerakan Rakyat bertemu secara langsung setelah selama ini lebih banyak berkegiatan secara daring.

“Ini momentum bersejarah, konsolidasi fisik pertama setelah selama ini kita hanya berkoordinasi lewat daring,” tambahnya.

Dalam forum ini, setiap Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), organisasi sayap, dan badan otonom akan menyampaikan pandangan umum mengenai arah masa depan organisasi. Acara ditutup dengan malam ramah tamah dan pemberian penghargaan kepada DPW-DPW terbaik, serta refleksi politik oleh Anies Baswedan.

“Malam nanti adalah malam silaturahmi para relawan, para pejuang yang telah berjuang bersama-sama di tahun 2024,” ucap Sahrin.

Anies Baswedan turut memberikan pidato kunci bertema “Geopolitik Global dan Masa Depan Indonesia.” Selain itu, sejumlah dewan pakar dan tokoh organisasi hadir untuk menyampaikan rekomendasi dan pandangan strategis.

Sebagai catatan, Tom Lembong saat ini sedang menjalani proses hukum terkait kasus dugaan korupsi importasi gula. Jaksa menilai Lembong terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan 21 persetujuan impor, yang diduga merugikan negara hingga Rp578 miliar dan memperkaya pengusaha gula swasta. Atas perbuatannya, jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.