Jaksa: Hasto Adalah ‘Bapak’ yang Minta Harun Masiku Standby di DPP PDIP

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa sosok ‘Bapak’ yang disebut dalam komunikasi Harun Masiku saat diminta standby di kantor DPP PDI Perjuangan adalah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Keyakinan ini disampaikan jaksa saat membacakan replik atas pleidoi Hasto dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut jaksa, pembelaan Hasto dan kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa kata “bapak” tidak bisa langsung dihubungkan dengan dirinya karena banyaknya pria di DPP PDIP, harus dikesampingkan.

“Dalam pleidoinya, terdakwa dan penasihat hukumnya berdalih bahwa di DPP ada 37 orang, di mana 28 di antaranya adalah laki-laki, sehingga penyebutan ‘bapak’ tidak bisa diasosiasikan hanya kepada terdakwa. Bahwa dalih tersebut tidak benar karena menurut ahli Dr. Frans Asisi Datang, kepala logis dan tidak logis itu dihubungkan berdasarkan teks dan konteksnya,” ujar jaksa KPK saat membacakan replik.

Jaksa menegaskan, konteks yang muncul dalam komunikasi antara Harun Masiku dan petugas keamanan kantor DPP PDIP, Nurhasan, mengindikasikan bahwa ‘Bapak’ yang dimaksud memang Hasto.

“Saat Harun Masiku menanyakan, Bapak di mana? atau Bapak suruh ke mana?, maka Nurhasan tanpa menanyakan siapa bapak yang dimaksud, langsung menjawab, Bapak lagi di luar, perintahnya Pak Harun suruh stand by di DPP,” lanjut jaksa.

Hal ini menurut jaksa menunjukkan bahwa sosok ‘Bapak’ sudah dipahami dengan baik oleh Harun maupun Nurhasan sebagai Hasto Kristiyanto. Dengan demikian, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak dalih pembelaan Hasto.

“Dalih terdakwa dan penasihat hukumnya tersebut tidak berdasar dan patut dikesampingkan,” tegas jaksa.

Sebelumnya, dalam pleidoi pribadinya yang dibacakan pada Kamis 10 Juli 2025, Hasto menyebut tuntutan 7 tahun penjara terhadap dirinya tidak adil dan sarat intervensi kekuasaan. Ia menyatakan tidak pernah memberi perintah kepada Harun Masiku maupun berkomunikasi dengan Nurhasan terkait keberadaan Harun.

Hasto juga menyinggung soal tidak adanya bukti komunikasi elektronik antara dirinya dan Nurhasan.

“Tidak ada alat bukti WhatsApp yang menunjukkan komunikasi Nurhasan dengan terdakwa, ataupun Nurhasan dengan Kusnadi tentang ‘bapak’ yang berkaitan dengan terdakwa,” kata Hasto dalam sidang.

Lebih lanjut, Hasto menyatakan bahwa berdasarkan keterangan Nurhasan dalam persidangan tahun 2020 dan 2025, sosok ‘bapak’ yang dimaksud adalah dua pria berbadan tegap yang tidak dikenalnya.

“Keterangan saksi Nurhasan sangat jelas bahwa yang dimaksud ‘bapak’ adalah dua orang berbadan tegap yang mendatangi Nurhasan,” ucapnya.

Menutup pleidoinya, Hasto mengutip ayat-ayat dari Al-Qur’an, Hadis, dan Alkitab sebagai bentuk refleksi pribadi atas proses hukum yang dijalaninya. Ia mengutip QS Al-Maidah ayat 8, QS Ghafir ayat 18, serta Injil Lukas 6:27-28.

“Namun Yesus Kristus dalam Lukas 6:27-28 mengatakan, ‘Tetapi kepada kamu, yang mendengarkan Aku, Aku berkata kepadamu, kasihilah musuhmu, berbuatlah baik kepada orang yang membenci kamu, mintalah berkat bagi orang yang mengutuk kamu, berdoalah bagi orang yang mencaci kamu’,” ujar Hasto.

Sidang kasus ini masih berlanjut dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam waktu dekat.

(KISS)

No More Posts Available.

No more pages to load.