Jakarta, ebcmedia.id — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (15/7/2025). Ini merupakan kali kedua dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Proyek Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan tim hukumnya, Nadiem tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB dan baru keluar sekitar pukul 18.06 WIB. Meski ditunggu awak media sejak pagi, mantan CEO Gojek itu memilih diam dan tak memberi keterangan kepada pers.
“Izinkan saya kembali ke keluarga saya,” ujar Nadiem singkat, sembari berjalan cepat menuju kendaraannya.
Kejagung Telusuri Jejak Pengadaan dan Keterkaitan GoTo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, sebelumnya menyebut bahwa salah satu fokus pemeriksaan adalah menelusuri temuan penyidik dari hasil penggeledahan Kantor Gojek Tokopedia (GoTo) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pekan lalu. Dalam penggeledahan itu, penyidik Jampidsus menyita beberapa barang bukti penting.
Diduga, terdapat permufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis pengadaan agar memilih produk Chromebook, meskipun hasil uji pada 2019 menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak cocok untuk kondisi jaringan internet di sebagian besar wilayah Indonesia.
Namun, dalam pernyataan sebelumnya, Nadiem membantah adanya manipulasi kajian. Ia mengklaim bahwa dua kajian dilakukan dengan fokus berbeda: kajian pertama untuk wilayah 3T (Terluar, Terdepan, dan Terpencil), sedangkan kajian kedua untuk daerah dengan infrastruktur internet yang lebih baik.
Anggaran Fantastis dan Pencegahan ke Luar Negeri
Proyek pengadaan laptop Chromebook ini menghabiskan anggaran Rp9,9 triliun, dan hingga kini Kejagung masih terus mendalami kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dan indikasi praktik korupsi.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem dan tiga mantan staf khususnya: Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arif. Ketiganya juga akan diperiksa dalam waktu dekat.
Publik kini menanti langkah tegas Kejagung dalam menuntaskan perkara yang menyeret elite kementerian tersebut, terutama menyangkut proses pengadaan teknologi pendidikan yang sejatinya ditujukan untuk kemajuan siswa di seluruh Indonesia.
(Dhii)