Jakarta, ebcmedia – Kejaksaan Agung RI resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Dewan Pers sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat sinergi antara penegakan hukum dan kemerdekaan pers. Kesepakatan ini juga bertujuan menciptakan keterbukaan informasi publik serta memperluas jangkauan pengawasan terhadap kinerja aparat kejaksaan di berbagai wilayah Indonesia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya kolaborasi dengan media massa, terutama dalam hal kontrol sosial. Menurutnya, kejaksaan sebagai lembaga negara tak bisa bekerja sendiri tanpa masukan dan pengawasan dari masyarakat.
“Bagi saya pribadi, pers adalah sahabat. Di mana pun juga, pers bagi saya juga adalah unsur pengawasan,” kata Burhanuddin saat memberikan sambutan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Ia menyadari bahwa tanpa peran pers, berbagai capaian dan kinerja lembaganya tidak akan tersampaikan ke publik secara luas. Untuk itu, keterbukaan informasi menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan publik.
“Itu betul, yang tadinya kita sedikit tertutup dengan pemberitaan, kita buka selebar-lebarnya. Walaupun dibuka lebar, ekses-ekses masih ada. Dan dari situlah kita perlunya suatu kerja sama dengan Dewan Pers,” ungkapnya.
Burhanuddin juga mengakui bahwa keterbatasan pengawasan internal di daerah-daerah menjadi tantangan tersendiri. Media, menurutnya, mampu menjembatani informasi dari wilayah terpencil ke pusat dalam waktu singkat.
“Luasan Indonesia yang begitu luas, kami tidak bisa memonitor cara teman-teman bekerja. Kami juga sadar bahwa tanpa pengawasan dari luar, saya yakin teman-teman saya juga masih banyak yang melakukan hal-hal yang mungkin tidak sepatutnya untuk dilaksanakan,” ujar Burhanuddin.
“Tapi dengan adanya teman-teman pers, misalnya ada kejadian di Sabang, tapi dalam beberapa menit, kami sudah dapat mengetahuinya. Untuk itu, kami ucapkan terima kasih pada teman-teman media yang selama ini mendukung dan mengkritik. Tanpa dikritik, kami tidak akan jadi seperti ini,” lanjutnya.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dalam kesempatan yang sama menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai, peran media sangat penting sebagai mitra pengawas pemerintah, termasuk kejaksaan.
“Kedua, jangkauan tangan dari Kejagung yang begitu luas kan tidak sampai ke daerah-daerah. Nah, dengan bantuan pers itu, kemudian kalau ada penyimpangan-penyimpangan, itu peristiwanya di daerah, tapi pusat langsung tahu sehingga cepat merespons,” jelas Komaruddin.
Ia menggarisbawahi bahwa peran pers dalam pengawasan harus tetap dilandasi oleh prinsip etika dan profesionalisme yang tinggi.
“Jadi pers itu jadi mitra pemerintah, karena pengawasan dari pusat itu kan terbatas matanya, telinganya, kakinya, terbatas, dengan pers itu membantu,” katanya.
“Hanya saja, memang perlu profesionalisme etika objektivitas, itu penting sekali bagi pers. Jadi independensi yang disertai integritas dan profesionalisme, itu yang perlu kita kembangkan sehingga kemudian pers mendapat kepercayaan dari masyarakat,” tutupnya.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang tertuang dalam Nota Kesepahaman tersebut meliputi:
1. Dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers.
2. Penyediaan tenaga ahli dari Dewan Pers.
3. Edukasi dan peningkatan kesadaran hukum kepada masyarakat.
4. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Melalui MoU ini, Kejagung dan Dewan Pers berharap dapat mewujudkan praktik hukum yang lebih akuntabel dan terbuka terhadap kritik yang membangun demi kemajuan demokrasi di Indonesia.
(RA)