Nadiem Makarim Kembali Dipanggil Kejagung dalam Kasus Korupsi Laptop Pendidikan Hari Ini

oleh
oleh
Nadiem Makariem kembali dipanggil Kejaksaan Agung hari ini, Nadiem datang bersama dengan kuasa hukum Hotman Paris. Foto: RA
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, hari ini, Selasa (15/7/2025). Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 hingga 2022.

Pemanggilan lanjutan ini sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 8 Juli 2025 pekan lalu, namun Nadiem mengajukan permohonan penundaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa salah satu fokus pemeriksaan hari ini adalah hasil penggeledahan di Kantor GoTo, perusahaan yang didirikan oleh Nadiem sebelum menjabat menteri. Diketahui, tim penyidik telah menggeledah kantor GoTo pada Selasa, 8 Juli 2025 dan menyita sejumlah barang bukti.

“Semua materi terkait apa yang sudah diperoleh penyidik selama ini baik berdasarkan dokumen, berdasarkan hasil penggeledahan dan penyitaan, maupun dari barang bukti elektronik,” ujar Harli kepada wartawan, Senin (14/7/2025).

“Semua itu akan menjadi bahan konfirmasi, bahan pemeriksaan kepada yang bersangkutan bahkan kepada pihak manapun misalnya jika itu terkait dengan perannya,” tambahnya.

Sehari sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa mantan CEO GoTo, Andre Soelistyo. Hari ini, penyidik berharap Nadiem hadir untuk memenuhi panggilan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Dalam kasus ini, penyidik mendalami dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan pengarahan terhadap tim teknis di Kemendikbudristek. Tim tersebut diarahkan untuk menyusun kajian teknis pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook atas nama peningkatan teknologi pendidikan.

Namun menurut hasil uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook yang dilakukan pada 2019, perangkat tersebut dinilai tidak efektif sebagai alat bantu pembelajaran. Temuan ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa dalam skenario pengadaan.

(Kiss/RA)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.