Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Disorot, Kejagung Periksa Eks Bos Gojek

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Mantan Direktur Utama PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Andre Soelistyo, diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pemeriksaan dilakukan pada Senin (14/7/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan bahwa Andre dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek).

“(Iya diperiksa sebagai) Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek),” ujar Harli.

Pemeriksaan terhadap Andre dilakukan setelah sebelumnya Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor pusat GOTO pada Selasa, 8 Juli 2025. Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan digitalisasi pendidikan.

“Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari kantor GOTO, misalnya dokumen dalam flashdisk dan sejumlah barang bukti elektronik,” kata Harli.

Kasus ini merupakan bagian dari proyek pengadaan digitalisasi pendidikan yang dilakukan oleh Kemendikbudristek sepanjang tahun 2019 hingga 2023. Nilai proyek yang dipersoalkan mencapai Rp 9,9 triliun, dan kini tengah dalam proses penyidikan oleh Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus).

Harli menjelaskan bahwa status penanganan perkara ini telah resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak Selasa, 20 Mei 2025.

“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019–2023,” jelasnya.

Meski telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka. Tim Kejaksaan masih terus mendalami peran para pihak yang terlibat, serta menghitung potensi kerugian negara dalam proyek berskala nasional tersebut.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.