Proyek Chromebook Rugikan Negara Rp 1,9 Triliun, Kejagung Tetapkan Empat Tersangka

oleh
oleh
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi laptop chromebook. Foto: Ra
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Proyek pengadaan dalam Program Digitalisasi Sekolah tahun anggaran 2020–2022 ini disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 1,9 triliun dari total anggaran senilai Rp 9,3 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyebut bahwa proyek ini bermasalah sejak awal karena mengarahkan tim teknis pengadaan untuk tetap memilih laptop dengan sistem operasi Chrome OS, meski hasil uji coba pada 2019 menyatakan perangkat tersebut tidak efektif digunakan di daerah dengan keterbatasan jaringan internet.

“Kami menemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara cukup besar. Penyidikan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (15/7/2025).

Daftar Tersangka: Dari Pejabat hingga Konsultan

Empat tersangka yang telah ditetapkan antara lain:

1. Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021

2. Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020

3. Ibrahim Arif, konsultan teknologi dan manajemen pendidikan

4. Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek

Dari keempat tersangka tersebut, dua orang telah ditahan secara fisik, satu dijadikan tahanan kota karena alasan kesehatan, sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri dan kini berstatus DPO (daftar pencarian orang).

Kejanggalan Pengadaan: Teknologi Tak Sesuai Kebutuhan

Pengadaan laptop Chromebook untuk 1,2 juta unit dinilai tidak tepat sasaran. Sebab, perangkat yang bergantung pada koneksi internet itu terbukti tidak optimal di berbagai wilayah Indonesia, terutama di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

Kejagung menduga keputusan pemilihan produk dilakukan bukan berdasarkan kajian objektif, melainkan adanya permufakatan yang menguntungkan pihak tertentu.

“Teknologi itu gagal menjawab kebutuhan pendidikan. Akibatnya bukan hanya kerugian materiil, tetapi juga menurunkan kualitas proses belajar mengajar,” ujar salah satu penyidik.

Pemeriksaan Meluas: Nadiem Makarim dan Kantor GoTo Turut Diselidiki

Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa 80 saksi dan tiga ahli, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Nama Nadiem sempat mencuat setelah penyidik menggeledah Kantor GoTo, perusahaan hasil merger Gojek-Tokopedia yang pernah dipimpin Nadiem.

Meski masih berstatus saksi, Kejagung juga telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap Nadiem dan beberapa eks staf khususnya.

Kejagung Janji Tindak Tegas Semua Pihak Terkait

Kejaksaan menyatakan bahwa penyidikan masih terus berkembang. Tak tertutup kemungkinan ada pihak swasta, vendor, maupun perusahaan penyedia barang yang akan turut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini.

“Kami akan menelusuri seluruh aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam proses pengadaan ini,” tegas Kuntadi.

Publik kini menanti komitmen Kejagung untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil, mengingat proyek ini menyangkut dana besar yang seharusnya digunakan untuk kemajuan pendidikan Indonesia.

(Ra)

No More Posts Available.

No more pages to load.