Jakarta, ebcmedia – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Dalam penyidikan, tim jaksa menemukan adanya grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’, yang dibuat sebelum Nadiem Makarim menjabat menteri.
Grup itu diketahui dibuat pada Agustus 2019 oleh Nadiem Makarim dan mantan staf khususnya, Fiona Handayani.
Yakni, dua bulan sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik menjadi menteri pada Oktober 2019.
Qohar menuturkan, bahwa grup tersebut digunakan untuk membahas rencana program digitalisasi pendidikan.
Antara lain, termasuk pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) apabila Nadiem terpilih menjadi menteri.
“Grup itu membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat sebagai menteri,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Pidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Ibrahim Arief Ditugaskan Nadiem untuk Pembicaraan Teknis
Setelah Nadiem resmi menjabat, kata dia, pembahasan pengadaan perangkat TIK pun berlanjut.
Dalam prosesnya, Ibrahim Arief, mantan konsultan di Kemendikbudristek, ditugaskan mewakili Nadiem untuk membicarakan teknis pengadaan perangkat berbasis Chrome OS bersama YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Menurutnya, sejak awal program digitalisasi pendidikan ini telah diarahkan untuk menggunakan produk tertentu, yakni Chromebook.
Ia pun menekankan, bahwa pengadaan tidak dilakukan secara terbuka, melainkan sudah mengarah ke satu merek sejak tahap perencanaan.
“Sudah ada indikasi pengarahannya sejak awal. Ini bukan proses lelang terbuka murni,” jelasnya.
Kejagung sudah Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
Selain Ibrahim Arief, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jurist Tan sebagai eks staf khusus Nadiem Makarim.
Kemudian, Sri Wahyuningsih eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021, dan Mulyatsyah eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek periode 2020–2021.
Pada hari yang sama, penyidik Kejagung juga memeriksa Nadiem Makarim. Pemeriksaan terhadap mantan menteri itu berlangsung selama sembilan jam, sejak pukul 09.00–18.00.
Ihwal potensi keterlibatan Nadiem dalam kasus tersebut, Qohar menyatakan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka hanya dilakukan apabila alat bukti yang cukup telah ditemukan.
“Ketika alat bukti cukup, pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.
(Red)