Jakarta, ebcmedia.id – Ketegangan antar tim penasihat hukum dalam pusaran kasus dugaan korupsi impor gula semakin memanas. Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyentil tajam pengacara kondang Hotman Paris Hutapea agar tak ikut campur dalam perkara yang bukan menjadi tanggung jawabnya.
Pernyataan ini disampaikan Ari usai Hotman melontarkan komentar yang menyebut bahwa Tom seharusnya bebas dari jeratan hukum, karena ada pendapat hukum Jaksa Agung pada 2017 yang memperbolehkan impor gula dilakukan.
“Sebaiknya Hotman baca berkas secara utuh, jangan baru baca separuh sudah kasih komentar. Dia fokus dengan klien dia saja, tidak usah urus klien orang lain. Makanya sebagai seorang lawyer harus belajar etika profesi,” tegas Ari saat diwawancarai wartawan, Rabu (16/7/2025).
Menurut Ari, manuver Hotman hanya untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kebenaran hukum yang sebenarnya. Ia mengingatkan, Hotman adalah pengacara Tony Wijaya, Direktur Utama PT Angels Products, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus impor gula namun dalam berkas terpisah.
“Itu hanya menguntungkan dirinya sendiri, tidak ada hubungannya dengan kasus kita,” tambah Ari.
Diketahui sebelumnya, Hotman Paris mengeklaim bahwa Tom seharusnya tidak dijerat pidana. Ia merujuk pada pendapat hukum dari mantan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) tahun 2017 yang menyatakan bahwa impor gula diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
“Ya, kalau dari segi pendapat hukum Jaksa Agung itu, Jaksa Agung zaman dulu ya, tahun 2017. Kan Menteri Perdagangan meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung, maupun dari Jaksa Agung Muda Bidatun, apakah bisa dilakukan 1 A, B, C, D yang adalah hampir sama dengan apa yang dituduhkan dalam surat dakwaan. Dan ternyata Jaksa Agung saat itu, tahun 2017, maupun Jaksa Agung Muda Bidatun, mengatakan boleh. Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong harusnya,” ujar Hotman usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
Sebagai catatan, sidang vonis terhadap Tom Lembong dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 18 Juli 2025. Ia didakwa memperkaya diri dan orang lain dalam proses impor gula yang disebut merugikan negara hingga Rp 515 miliar. Jaksa telah menuntut Tom dengan pidana tujuh tahun penjara. Namun, Tom tetap bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah dan meminta dibebaskan dari segala dakwaan.
(Ra)