Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik Hari Ini dalam Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025). Sidang ini berkaitan dengan perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI serta perintangan penyidikan terhadap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku.

Informasi agenda sidang tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Tanggal sidang: Jumat, 18 Juli 2025, jam 09.00 s.d. selesai, agenda untuk duplik, ruangan Prof Dr H Muhammad Hatta Ali,”
demikian bunyi informasi yang tertera.

Duplik yang akan disampaikan Hasto hari ini merupakan respons atas replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, Senin (14/7/2025). Hasto juga telah menjalani sidang pembelaan pada Kamis 10 Juli2025, dan mendengar pembacaan tuntutan dari jaksa pada Kamis 3 Juli 2025.

Dalam tuntutan tersebut, JPU menyatakan Hasto terbukti terlibat dalam dua tindak pidana sekaligus, yakni menghalangi proses penyidikan KPK serta memberi suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,”
ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Menurut dakwaan, Hasto diduga aktif mencegah upaya penyidikan terhadap Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Ia disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, serta stafnya, Nurhasan, untuk menghancurkan barang bukti berupa telepon genggam milik Harun dengan cara direndam.

Tak hanya itu, Hasto juga diduga turut serta dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan sebesar SGD 57.350 atau setara Rp600 juta. Suap tersebut diberikan bersama-sama dengan eks kader PDIP Saeful Bahri, advokat Donny Tri Istiqomah, dan Harun Masiku sendiri.

Tujuan pemberian uang itu adalah untuk memuluskan upaya menggantikan calon legislatif terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, agar posisinya digantikan oleh Harun Masiku melalui mekanisme PAW.

Kini, publik menantikan seperti apa pembelaan terakhir Hasto dalam duplik yang disampaikan hari ini, sebelum majelis hakim memutuskan nasib politikus senior PDIP itu dalam beberapa pekan ke depan.

(Dhii/Kiss)

No More Posts Available.

No more pages to load.