Saksi Bongkar Balas Jasa di ASDP: Dukung Akuisisi Naik Jabatan, Penolak Justru Dicopot

oleh
oleh
Lapor dugaan korupsi, komisari utama ASDP dicopot. Foto: KOMPAS.com
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry. Salah satu kesaksian mengungkap dinamika mencurigakan dalam proses tersebut: promosi jabatan bagi mereka yang menyetujui, dan pencopotan bagi yang menolak.

Komisaris Utama PT ASDP periode 2015–2020, Lalu Sudarmadi, yang hadir sebagai saksi, membeberkan bahwa sejumlah pejabat yang mendukung rencana akuisisi PT JN justru mendapat promosi jabatan. Sebaliknya, mereka yang bersikap kritis terhadap rencana tersebut dicopot dari jabatannya.

Lalu bahkan mengaku terkejut saat mengetahui salah satu pegawai, Harry Muhammad Adhi Caksono, diangkat sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP.

“Saya kaget juga sih dia jadi direktur,” kata Lalu dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (17/7/2025), dikutip dari KOMPAS.com.

Menurut Lalu, Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Ira Puspadewi, sebelumnya mengusulkan agar Harry menduduki jabatan penting sebagai Satuan Pengawas Internal (SPI), yang merupakan wewenang komisaris. Namun setelah menelusuri rekam jejak Harry, Lalu menemukan catatan negatif.

“Nah dia itu ada catatan, fraud (kecurangan terkait keuangan) lah. Kemudian saya enggak setuju, enggak saya proses,” jelasnya.

Tak hanya Harry, dua nama lain juga disebut mendapat promosi: Ferry Snyders yang diangkat menjadi Direktur Utama PT Indonesia Ferry Property, serta Saiful Haq Manan yang menggantikan Lalu sebagai Komisaris Utama PT ASDP.

“Tadi saudara Saiful Haq Manan yang direkomendasikan diangkat menjadi komisaris utama yang menggantikan saksi itu ya?” tanya jaksa dari KPK.

“Iya,” jawab Lalu.

Namun ironisnya, kata Lalu, mereka yang menolak akuisisi karena dinilai berisiko justru diberhentikan dari posisinya. Ia sendiri dicopot sebagai komisaris utama setelah mengirim surat kepada Menteri BUMN untuk melaporkan dugaan korupsi dalam proses KSU dan akuisisi tersebut.

“Saya berharap kan kita levelnya lah, dengan menyampaikan laporan itu saya berharap dipanggil, dipanggil menjelaskan karena kan risiko bagi kita yang sudah menyetujui itu. Tetapi diberhentikan,” tutur Lalu.

Dua pejabat lain yang juga mengalami nasib serupa adalah Wing Antariksa dan Lamane, keduanya dicopot dari jajaran direksi karena tidak menyetujui proyek akuisisi tersebut. Sementara itu, Vice President Divisi Hukum PT ASDP, Dewi Andriani, memilih mundur dari jabatannya.

“Saya punya pemikiran bahwa penghalang-halang itu seperti itu (diberhentikan),” tambah Lalu.

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga mantan direksi PT ASDP terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,25 triliun. Ketiganya adalah mantan Direktur Utama Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Jaksa mengungkapkan, akuisisi tersebut tidak hanya melibatkan pengambilalihan saham PT JN, tapi juga sejumlah kapal yang ternyata dalam kondisi tidak layak.

“Berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI menyebut, terdapat 2 unit kapal yang belum siap beroperasi, yaitu KMP Marisa Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku, dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam,” ujar jaksa.

Tak hanya menimbulkan kerugian negara, perbuatan para terdakwa juga memperkaya pemilik PT JN, Adjie, sebesar Rp 1,25 triliun

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.