Sidang Putusan Tom Lembong Digelar Hari Ini

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong. Ia menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi impor gula.

“Perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong. Agenda putusan,” ucap juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra kepada media, Jumat (18/7/2025).

Diketahui selain Tom Lembong, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus juga akan menghadapi sidang vonis hari ini. Charles didakwa dalam berkas terpisah dari Tom Lembong.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Tom dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi impor gula.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” lanjut jaksa.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan pidana tambahan berupa denda Rp 750 juta pada Tom Lembong.

“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” tegas jaksa.

Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan bahwa Tom melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Ra)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.