Jakarta, ebcmedia – Kejaksaan Agung resmi mengajukan permintaan ekstradisi terhadap Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membenarkan bahwa proses ekstradisi sudah dimulai. Meski demikian, ia belum bersedia mengungkap negara tujuan pengajuan tersebut.
“Sudah diajukan ekstradisi,” ujar Febrie saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).
Menurut Febrie, Jurist Tan telah lama berada di luar negeri mengikuti domisili sang suami. Lokasi pastinya masih ditelusuri oleh penyidik.
“Iya (tinggal di luar negeri bersama suaminya), tapi masih dicari. Iya (sudah dari sebelum penetapan tersangka di luar negeri), sejak lama ikut domisili suaminya,” jelasnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkap bahwa Jurist Tan diduga menetap di Australia.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan senilai Rp9,3 triliun yang ditujukan untuk sekolah-sekolah di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Namun, proyek yang seharusnya mendukung transformasi pendidikan ini justru menuai kritik lantaran menggunakan sistem operasi Chromebook yang dianggap kurang efektif untuk daerah yang belum memiliki akses internet.
Dalam pengusutan kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yaitu:
– Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021)
– Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021)
– Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbud)
– Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbud)
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,98 triliun. Rinciannya, Rp480 miliar akibat pengadaan perangkat lunak (CDM) dan sekitar Rp1,5 triliun akibat mark-up harga laptop.
(Dhii)