Jakarta, ebcmedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh tiga bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan menetapkan delapan tersangka baru. Dengan penambahan ini, total ada 11 tersangka dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 1 triliun.
“Kerugian negara dari pemberian kredit ini, kepada tiga bank itu kurang lebih sebesar Rp 1.088.650.808.028 yang saat ini tentunya masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Kejagung, Senin malam (21/7/2025).
Penyidikan mengungkap bahwa kredit diberikan oleh tiga bank daerah, yakni Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB, kepada Sritex secara tidak sesuai prosedur. Kredit tersebut diduga diloloskan meskipun Sritex berada dalam kondisi keuangan tidak sehat dan memiliki kewajiban utang yang belum dilaporkan.
Delapan Tersangka Baru
Berikut daftar kedelapan tersangka yang baru diumumkan Kejagung:
1. Allan Moran Severino (AMS) – Mantan Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023)
2. Babay Farid Wazadi (BFW) – Mantan Direktur Kredit UMKM & Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta (2019–2022)
3. Pramono Sigit (PS) – Mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta (2015–2021)
4. Yuddy Renald (YR) – Mantan Direktur Utama Bank BJB (2019–Maret 2025)
5. Benny Riswandi (BR) – Mantan SEVP Bisnis Bank BJB (2019–2023)
6. Supriyatno (SP) – Mantan Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023)
7. Pujiono (PJ) – Mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2017–2020)
8. SD – Mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018–2020)
Nurcahyo menjelaskan bahwa Allan Moran Severino diduga menandatangani permohonan kredit di Bank DKI menggunakan dokumen fiktif dan menyalahgunakan dana hasil pencairan untuk membayar utang Medium Term Notes (MTN).
Sementara itu, Babay Farid Wazadi sebagai pejabat pemutus kredit di Bank DKI disebut gagal mempertimbangkan kewajiban MTN PT Sritex dalam keputusannya.
“Tersangka Babay Farid Wazad dalam proses kredit ini selaku direksi komite, yaitu yang memiliki kewenangan pemutus kredit dari limit Rp 75.000.000.000 sampai dengan Rp 150.000.000.000, (berperan) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban MTN PT Sritex,” terang Nurcahyo.
Tersangka lainnya, Pramono Sigit, disebut telah menyetujui pemberian kredit dengan jaminan yang tidak sesuai, padahal Sritex tidak tergolong debitur prima.
Sedangkan Yuddy Renald diduga menyetujui penambahan kredit Rp 350 miliar meskipun laporan keuangan PT Sritex tidak mencantumkan adanya kredit existing sebesar Rp 200 miliar.
Nurcahyo juga menyebut bahwa Benny Riswandi, pemilik kewenangan atas kredit Rp 200 miliar, tidak melaksanakan tugas sesuai prinsip kehati-hatian.
Adapun Supriyatno, eks Dirut Bank Jateng, diduga meloloskan kredit tanpa mematuhi pedoman internal perbankan.
Untuk dua tersangka lainnya, Pujiono dan SD, Kejagung belum mengungkapkan secara rinci peran mereka dalam kasus ini.
Tersangka Lama
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang sama, yaitu:
1. Iwan Setiawan Lukminto – Mantan Direktur Utama Sritex
2. Dicky Syahbandinata – Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB (2020)
3. Zainuddin Mappa – Direktur Utama Bank DKI (2020)
Total 11 orang kini telah dijerat dengan sangkaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Dhii)