Dirut BJB Diperiksa 9 Jam oleh KPK Terkait Dana Iklan

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, menjalani pemeriksaan intensif selama sembilan jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (23/7/2025). Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Usai pemeriksaan yang berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Yuddy mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik.

“Mengonfirmasi saja saya sebagai saksi, pertanyaan mungkin lebih kurang 20-an,” ucap Yuddy kepada wartawan.

Kendati demikian, Yuddy enggan membeberkan secara rinci materi pertanyaan yang diberikan. Ia hanya menegaskan akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Mengenai pokok materi mungkin tanya saja ke penyidik, tadi saya sudah sampaikan. Saya sebagai warga negara kooperatif dengan pemanggilan ini,” jelasnya.

Yuddy juga mengungkapkan bahwa dirinya sedang tidak dalam kondisi sehat saat memenuhi panggilan KPK.

“Mungkin saya mohon doa agar diberikan kesehatan karena saya dalam keadaan sakit itu aja,” ungkap Yuddy.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Yuddy berkaitan dengan aliran dana nonbujeter yang ditemukan dalam pengadaan iklan di BJB.

“Jadi didalami terkait dengan dana nonbujeter,” ucap Jubir KPK Budi.

Ia menjelaskan, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa Divisi Hukum Bank BJB untuk mencari tahu apakah ada landasan hukum penggunaan dana di luar anggaran resmi tersebut.

“Sehingga kebutuhan KPK melakukan pemeriksaan terhadap Divisi Hukum BJB adalah untuk melihat apakah ada payung hukumnya terkait dengan pengolahan dana nonbujeter tersebut, atau ini menjadi diskresi atau kebijakan para petinggi di BJB,” lanjut Budi.

Lebih lanjut, KPK mendalami peruntukan dana tersebut, termasuk apakah mengalir ke penyelenggara negara.

“Jadi apakah dana itu diperuntukkan atau diberikan ke pihak siapa saja, atau peruntukannya untuk apa saja, nah itu semuanya didalami. Termasuk apakah ada pemberian kepada para penyelenggara negara, itu juga didalami oleh penyidik,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Yuddy Renaldi selaku eks Dirut BJB, Widi Hartono sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB, serta tiga pihak swasta: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Kelima tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar, yang berasal dari penggunaan dana nonbujeter untuk pengadaan iklan tanpa proses lelang. Meski belum dilakukan penahanan, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.