Jakarta, ebcmedia – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Ketua majelis hakim Rios Rahmanto menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp250 juta,” ucap hakim Rios saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jumat (25/7/2025).
Dalam pertimbangannya, majelis menyebutkan ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memperberat adalah bahwa Hasto dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta telah mencederai independensi lembaga KPU.
Adapun hal yang meringankan, Hasto dinilai bersikap sopan selama proses persidangan, belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, dan memiliki tanggungan keluarga.
Sementara itu, dalam perkara lain yang menjerat Hasto, yakni dugaan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelarian Harun Masiku, majelis hakim memutuskan Hasto tidak terbukti bersalah.
“Sehingga majelis berkesimpulan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar salah satu anggota majelis hakim.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta Hasto dihukum penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya jaksa mendakwa Hasto telah menghalangi penyidikan KPK dalam upaya pengejaran terhadap Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang buron sejak 2020. Selain itu, ia juga dinilai menyuap Wahyu Setiawan dengan uang sebesar 57.350 dolar Singapura, yang setara sekitar Rp600 juta, demi memuluskan langkah Harun masuk ke parlemen melalui skema PAW.
(Ra)