Tak Terbukti Halangi KPK, Hasto Dinyatakan Tidak Bersalah

oleh
oleh
Hasto Kristiyanto dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim terkait perkara dugaan perintangan penyidikan kasus suap PAW. Foto: Ra
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.

Dalam sidang putusan yang digelar Jumat (25/7/2025), hakim menegaskan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup bahwa Hasto dengan sengaja menghalangi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” ucap hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai proses penyidikan terhadap Harun Masiku oleh KPK tetap berlangsung aktif. Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan pada 9 Januari 2020, yang menjadi dasar hukum dalam penanganan kasus tersebut.

“Menimbang bahwa KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku yang dibuktikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020 dilakukan berbagai upaya penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” kata hakim.

Terkait tudingan bahwa Hasto memerintahkan Harun untuk merendam ponsel guna menghilangkan barang bukti, hakim menilai fakta tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membuktikan adanya perintangan. Sebab, perintah tersebut terjadi sebelum Harun resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Perbuatan memerintahkan Harun Masiku terjadi 8 Januari pukul 18.19 WIB, sedangkan surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun sebagai tersangka baru dikeluarkan pada 9 Januari 2020. Artinya, secara hukum, saat itu Harun belum berstatus tersangka,” jelas hakim.

Lebih lanjut, hakim menyebut bahwa saat peristiwa tersebut terjadi, KPK masih berada dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Maka, tidak dapat dikatakan bahwa Hasto menghalangi proses hukum terhadap seorang tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tipikor.

“Menimbang bahwa lebih fundamental lagi, 8 Januari 2020 yang sedang berlangsung adalah tahap penyelidikan,” ujar hakim.

Dengan berbagai pertimbangan itu, majelis memutuskan untuk membebaskan Hasto dari dakwaan primer yang diajukan jaksa.

“Sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” pungkas hakim.

(Ra/Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.