Jakarta, ebcmedia – Sekretariat Jendral (Sekjen) Partai PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, untuk menjalani sidang putusan kasus suap dan perintangan penyidikan, Jumat (25/7/2025).
Hasto tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 13.30 WIB, ia tiba dengan menaiki mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mengenakan kemeja dibalut rompi oranye.
Kedatangan Hasto disambut oleh massa yang menyerukan kebebasan dengan tarian tradisional Bali di lobby gedung Tipikor.
Sebelumnya Hasto Kristiyanto dituntut dengan pidana penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP. Ia juga disebut menghalangi penyidikan KPK menangkap Harun Masiku yang sudah jadi buron sejak 2020.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto juga dinilai terbukti melakukan dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp 600 juta.
Suap ini diberikan agar Wahyu Setiawan yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
(Ra)