Vonis Hasto Kristiyanto Dibacakan Hari Ini, Terjerat Suap dan Halangi Penyidikan

oleh
oleh
Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus suap dan penghalangan penyidikan. Foto: Kiss
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, dijadwalkan menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025), terkait perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI serta perintangan penyidikan.

“Sidang akan mengagendakan pembacaan putusan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, saat dikonfirmasi, Jumat pagi.

Persidangan akan dimulai setelah waktu salat Jumat, dengan putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, didampingi dua hakim anggota, Sunoto dan Sigit Herman Binaji. Majelis dijadwalkan membacakan vonis terhadap Hasto pada pukul 13.30 WIB.

Kasus ini menyeret nama Hasto setelah penyelidikan KPK menemukan dugaan keterlibatannya dalam praktik suap terkait mekanisme PAW anggota DPR RI, serta tindakan menghalangi proses penyidikan lembaga antirasuah.

Pada sidang sebelumnya yang digelar Kamis (3/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara,” tegas jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Hasto dijatuhi denda Rp600 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Kini, publik menantikan apakah majelis hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan jaksa, atau justru memberikan putusan berbeda terhadap sosok penting dalam struktur kepengurusan PDIP tersebut.

(Ra)

No More Posts Available.

No more pages to load.