Pandeglang, ebcmedia – Fenomena gugatan cerai di kalangan guru di Kabupaten Pandeglang meningkat signifikan. Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang mencatat sedikitnya 50 guru mengajukan perceraian terhadap pasangannya sepanjang tahun 2025.
Kepala Bidang Ketenagaan Dindikpora Pandeglang, Mukmin, menyampaikan bahwa sebagian besar gugatan terjadi setelah para guru menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Ada sekitar 50 orang,” kata Mukmin kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
“Kebanyakan setelah mendapatkan SK PPPK,” lanjutnya.
Menurut Mukmin, mayoritas penggugat berasal dari kalangan perempuan. Alasan yang mendasari gugatan cerai pun beragam, mulai dari masalah ekonomi, perselingkuhan, hingga situasi rumah tangga akibat jauhnya tempat kerja suami.
“Banyaknya karena faktor ekonomi, perselingkuhan, suami kerja di luar kota,” jelas Mukmin.
Dindikpora Pandeglang mengaku tidak tinggal diam. Untuk mencegah semakin maraknya perceraian di kalangan tenaga pendidik, pihaknya telah melakukan langkah mediasi sebelum proses hukum berjalan lebih jauh.
“Kita berupaya melakukan mediasi,” ujar Mukmin.
Fenomena ini menjadi perhatian khusus pemerintah daerah, mengingat peran guru bukan hanya sebagai pendidik di sekolah, tetapi juga sebagai panutan di lingkungan sosial.
(Red)