Jakarta, ebcmedia – Terpidana korupsi Adelin Lis kembali menempuh jalur hukum. Kali ini, mantan terpidana Kejaksaan Agung itu mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 14 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan Adelin terdaftar dengan Nomor Perkara 123/PUU‑XXIII/2025 dan diakses melalui situs resmi MK pada Senin, 28 Juli 2025. Ia menilai pasal tersebut merugikannya lantaran menjadi dasar vonis bersalah dalam perkara korupsi sektor kehutanan yang sudah membuatnya dipenjara 10 tahun.
“Dalam putusan tersebut, UU PTPK diberlakukan terhadap pemohon kendati inti permasalahan dari pelanggaran pemohon diatur dalam undang‑undang lain yang tidak diatur sebagai tindak pidana korupsi, yaitu Undang‑Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” tulis Adelin dalam permohonannya.
Pasal yang Digugat
Pasal 14 UU Tipikor berbunyi:
“Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang‑Undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang‑Undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang‑Undang ini.”
Menurut Adelin, frasa tersebut terlampau luas. Ia meminta MK menegaskan bahwa UU Tipikor “hanya berlaku jika undang‑undang lain secara eksplisit menyebut pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi”. Dalam petitum, ia memohon agar pasal tersebut dinyatakan “bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” apabila tidak dimaknai secara limitatif.
Alasan Kerugian
Adelin merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 68 K/Pid.Sus/2008, yang memvonisnya bersalah karena:
• Menebang kayu di luar Areal Rencana Karya Tahunan (RKT) PT Keang Nam Development pada 2001‑2005.
• Menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui hasil hutan ilegal.
• Merugikan keuangan negara karena tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, dan denda administratif.
“Pertimbangan mengenai pemenuhan unsur ‘merugikan keuangan negara’ didasarkan pada tindakan pemohon yang tidak membayar kewajiban‑kewajiban di sektor kehutanan,” kutip permohonan itu.
Riwayat Perkara
• 2007: Pengadilan Negeri Medan membebaskan Adelin dari dakwaan merugikan negara Rp 119,8 miliar dan USD 2,9 juta.
• 2008: Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 199,8 miliar serta USD 2,9 juta.
• 2017‑2021: Adelin buron hingga akhirnya ditangkap di Singapura dan diekstradisi ke Indonesia.
• 2025: Mengajukan uji materi Pasal 14 UU Tipikor ke MK.
Putusan MK atas perkara ini akan menentukan apakah ruang lingkup UU Tipikor dapat diterapkan pada pelanggaran di sektor lain yang tidak secara tegas dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
(Red)