Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Pemeriksaan terhadap Menas dilakukan dalam rangka mengusut lebih dalam praktik suap dan aliran dana mencurigakan yang berkaitan dengan pengurusan perkara di MA. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin (28/7/2025).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Meskipun belum dijelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap Menas, namanya tercantum dalam dokumen putusan pengadilan atas vonis Hasbi Hasan. Dalam putusan tersebut, Menas diketahui menyewa sebuah kamar di Hotel Novotel Jakarta Cikini, yang digunakan Hasbi Hasan untuk membahas perkara dan kepentingan pribadi.
“Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Selain kamar di Novotel, hakim juga menyebut ada fasilitas kamar lain di Fraser Menteng yang turut digunakan Hasbi. Tempat itu disebut menjadi lokasi pertemuan Hasbi dengan beberapa pihak, termasuk Menas Erwin, Fatahillah Ramli, dan Christian Siagian, untuk membahas perkara.
Hasbi Hasan telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Hukuman tersebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.
Namun, proses hukum terhadap Hasbi belum selesai. Ia masih menyandang status tersangka dalam kasus TPPU bersama Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol.
(Ra/Dhii)