KPK: Ridwan Kamil Tak Menyembunyikan Kepemilikan Motor, Masih Ditelusuri

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kepemilikan sepeda motor yang disita dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ia membantah bahwa Ridwan Kamil telah menyamarkan kepemilikan kendaraan tersebut.

“Jadi kami sedang susuri ini sebetulnya. Jadi bukan Pak RK menyamarkan kepemilikan motornya, bukan. Sedang kami susuri,” ujar Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (27/7/2025).

Asep menjelaskan, motor yang disita oleh penyidik KPK tidak terdaftar atas nama Ridwan Kamil, melainkan atas nama ajudannya. Hal ini terlihat dari dokumen resmi kendaraan seperti STNK dan BPKB.

“Saya jelaskan bahwa barang-barang yang disita khususnya motor itu, itu dari kepemilikannya, bukti kepemilikan dalam hal ini dari STNK-nya, surat-suratnya BPKB itu bukan atas nama beliau. Itu atas nama orang lain, dalam hal ini ajudannya,” kata Asep.

Lebih lanjut, Asep menyampaikan bahwa Ridwan Kamil tetap akan diperiksa terkait motor tersebut karena barang itu ditemukan di rumahnya saat penggeledahan.

“Kalau penyidik menyita itu dari mana barang itu berada, dari siapa barang itu berada, seperti itu. Jadi penjelasannya sampai saat ini kami sedang mendalaminya,” jelasnya.

Diketahui, pada 10 Maret 2025, penyidik KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021–2023. Sejumlah kendaraan, termasuk sepeda motor, disita dalam penggeledahan tersebut.

Namun hingga Minggu (27/7), atau 139 hari sejak penggeledahan dilakukan, Ridwan Kamil belum pernah dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam perkara ini.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:

– Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR)

– Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB sekaligus PPK, Widi Hartoto (WH)

– Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD)

– Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (SUH)

– Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK)

KPK memperkirakan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank BJB ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.