Jakarta, ebcmedia – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025). Dalam sidang kali ini, mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) periode 2013–2020, Iqbal Latanro, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Iqbal menjadi salah satu dari sembilan saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam kasus yang menjerat mantan Dirut PT Taspen periode 2020–2024, Antonius NS Kosasih, dan Dirut PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Selain Iqbal, saksi lain yang turut hadir antara lain mantan Direktur Keuangan Taspen Helmi Imam Satriyono, Konsultan Hukum Jennifer B. Tumbuan, Rita Meirina, eks Direktur PT Bahana Sekuritas Nelwin Andriansyah, serta tiga advokat: Rizky Winanto, Anthony Hutapea, dan Andi Penanangoe Simangunsong.
Usai pengambilan sumpah, JPU meminta agar pemeriksaan Iqbal diprioritaskan karena pertimbangan usia dan kondisi kesehatannya.
“Mohon izin Yang Mulia, mengingat faktor umur dan kesehatan, kami mohon pemeriksaan saksi Iqbal dilakukan terlebih dahulu,” ucap Jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa kemudian memastikan kesiapan Iqbal memberikan kesaksian.
“Baik saudara saksi, bisa menangkap apa yang kami sampaikan?” tanya jaksa.
“Kalau saya kesulitan, akan saya sampaikan,” tegas Iqbal.
Dalam keterangannya, Iqbal membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam tahap penyelidikan. Ia menegaskan bahwa seluruh pernyataan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disampaikan tanpa paksaan.
“Sesuai dengan yang saya ketahui,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Antonius Kosasih didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 triliun lewat investasi fiktif yang dilakukan bersama Ekiawan Heri Primaryanto melalui PT IIM. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola dana pensiun ASN tersebut.
Majelis hakim dalam sidang sebelumnya menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Majelis menilai dakwaan jaksa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b KUHAP,” kata hakim dalam pertimbangannya.
(Kiss)