Jakarta, ebcmedia – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, terkait perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan putusan tersebut, vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap Budi tetap berlaku.
“Amar putusan: tolak kasasi terdakwa,” demikian tertulis dalam laman Kepaniteraan MA yang diakses pada Selasa (29/7/2025).
Perkara ini tercatat dengan nomor: 7055 K/PID.SUS/2025. Majelis kasasi diketuai oleh Jupriyadi, dengan dua hakim anggota: Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Adapun panitera pengganti adalah Agung Darmawan. MA menjatuhkan putusan pada 18 Juni 2025, hanya enam hari setelah perkara diterima.
“Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis,” lanjut keterangan dari MA.
Putusan Mahkamah Agung ini menguatkan putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya telah memperberat hukuman Budi Said dari 15 menjadi 16 tahun penjara. Vonis tersebut juga menetapkan denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti dalam bentuk emas batangan.
Majelis hakim banding menyatakan bahwa Budi Said terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama dan berkelanjutan. Ia dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebanyak:
• 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp35,5 miliar, dan
• 1.136 kg emas Antam atau senilai Rp1,07 triliun.
Nilai tersebut dihitung berdasarkan harga pokok produksi emas PT Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya berdasarkan harga pada saat pelaksanaan eksekusi. Dana provisi sebesar Rp952 miliar yang tercatat dalam laporan keuangan PT Antam per Juni 2022 turut diperhitungkan dalam pengembalian kerugian negara.
Hakim menegaskan bahwa jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta Budi Said akan disita dan dilelang. Bila tidak cukup, ia akan menjalani tambahan pidana penjara selama 10 tahun.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” bunyi amar putusan.
Seluruh masa penahanan yang telah dijalani Budi akan dikurangkan dari hukuman penjara yang dijatuhkan.
Perkara tingkat banding tersebut terdaftar dengan nomor: 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI dan diputus pada 20 Februari 2025. Majelis hakim banding diketuai oleh Herri Swantoro dengan empat hakim anggota lainnya yakni Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthor R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
Putusan MA sekaligus menjadi penutup rangkaian proses hukum Budi Said, yang sebelumnya sempat dijatuhi vonis 15 tahun di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 27 Desember 2024.
(Kiss)