Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa upaya pelacakan terhadap buronan Harun Masiku masih terus dilakukan meski vonis terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah dijatuhkan. Harun yang menjadi buron selama lebih dari lima tahun itu tetap menjadi target utama lembaga antirasuah.
“KPK masih terus melakukan pencarian, melacak keberadaan DPO tersangka Harun Masiku sebagaimana komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini, sehingga yang bersangkutan kemudian bisa dibawa di persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dia lakukan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Budi saat menanggapi dinamika penanganan kasus Harun pasca putusan majelis hakim terhadap Hasto Kristiyanto. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Hasto dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam skema pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Hakim menyatakan Hasto memberikan dana sebesar Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar sebagai bagian dari dana operasional untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat mekanisme PAW.
Meski begitu, Hasto dinyatakan bebas dari dakwaan merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Menurut hakim, tidak terbukti adanya unsur perbuatan yang menghambat penyidikan secara materiil maupun temporal.
Perkara yang terdaftar dengan nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini dipimpin oleh hakim ketua Rios Rahmanto, dengan dua hakim anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji. Baik pihak KPK maupun tim kuasa hukum Hasto masih mempertimbangkan langkah banding atas putusan tersebut.
Saat ditanya soal kemungkinan menggunakan mekanisme in absentia untuk mengadili Harun Masiku tanpa kehadirannya, Budi mengatakan pihaknya masih akan mempelajari hal tersebut.
“Nanti akan kami pelajari ya terkait masukan tersebut apakah memungkinkan atau tidak. Yang pasti, KPK tentu ingin melaksanakan proses-proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dan juga efektivitas, supaya perkara ini juga bisa segera selesai dan tuntas,” jelasnya.
Pernyataan ini juga sebagai respons terhadap desakan PDIP agar Harun Masiku tetap diproses secara hukum. Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyebut vonis Hasto sebagai bentuk politisasi hukum dan menyatakan bahwa Hasto telah dijadikan korban dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Budi juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi tentang keberadaan Harun untuk melapor.
“Penyidikannya masih terus berproses dan kami mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan juga bisa menyampaikan informasi tersebut kepada KPK ataupun kepada aparat penegak hukum lainnya sehingga bisa ditindaklanjuti,” ucapnya.
(Red)