Tak Ada Unsur Pidana, Kematian Diplomat Arya Daru Bukan Pembunuhan

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Polda Metro Jaya mengakhiri penyelidikan atas kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (39), yang ditemukan meninggal di kamar kosnya kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Hasil akhir penyelidikan menyimpulkan bahwa Arya meninggal akibat tindakan bunuh diri, bukan karena tindak kekerasan atau keterlibatan pihak lain.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menyampaikan kesimpulan ini berdasar analisis forensik dan keterangan sejumlah saksi. Ia menegaskan bahwa kematian Arya tidak mengandung unsur tindak pidana.

“Kematian ADP ini murni karena bunuh diri, tidak ditemukan keterlibatan orang lain dalam peristiwa ini,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).

Wira menjelaskan, korban mengakhiri hidupnya dengan cara menutup kepala menggunakan plastik yang kemudian dililit lakban kuning, yang menyebabkan sistem pernapasannya terganggu hingga mengalami mati lemas.

“Hasil autopsi dari RSCM menunjukkan korban meninggal karena gangguan pertukaran oksigen, sehingga menyebabkan asfiksia atau mati lemas,” tambahnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 24 orang saksi dan mengumpulkan 103 barang bukti dari lokasi kejadian dan sekitarnya. Berdasarkan keseluruhan hasil itu, penyidik menyimpulkan tidak ada dugaan tindak kejahatan.

“Dengan tidak ditemukannya unsur pidana, penyelidikan kami hentikan. Kesimpulan ini juga melibatkan pendapat dari para ahli forensik,” tegas Wira.

Arya Daru ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar indekosnya di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, pada 8 Juli 2025. Saat ditemukan, wajahnya tertutup plastik dan dililit lakban kuning, yang sempat menimbulkan spekulasi publik sebelum akhirnya polisi memastikan penyebab kematian.

(Ra)

No More Posts Available.

No more pages to load.