Kuasa Hukum Ajukan Banding, Sebut Vonis Tom Lembong Sarat Kejanggalan

oleh
oleh
Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong ajukan banding terkait vonis 3,5 tahun. Foto: Ra
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia –  Tim penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menyusul vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan itu dalam perkara dugaan korupsi impor gula.

Pengajuan memori banding dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025. Hal itu disampaikan kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).

“Memori banding sudah kami daftarkan secara resmi kemarin. Seluruh dokumen telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk kemudian diteruskan ke Pengadilan Tinggi,” ungkap Ari.

Dalam memori tersebut, tim hukum menyoroti sejumlah poin yang mereka anggap janggal dalam pertimbangan majelis hakim pada tingkat pertama. Salah satunya, adalah anggapan bahwa klien mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya pihak lain secara tidak sah.

“Semua yang dituduhkan sebagai perbuatan melawan hukum bisa kami jawab. Tidak ada mens rea, tidak ada niat jahat dalam kebijakan itu,” tegas Ari.

Ia menambahkan bahwa unsur kesengajaan merupakan elemen krusial dalam pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat Tom.

“Kalau tidak ada mens rea, maka tidak ada pidana dalam perkara ini. Itu sudah jelas dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” ujarnya.

Tak hanya itu, Ari juga mempertanyakan tafsir hakim terhadap kebijakan impor gula yang dijalankan kliennya. Ia menegaskan bahwa tindakan Tom dilakukan dalam kerangka mekanisme bisnis yang sah dan tidak bertujuan memperkaya individu atau pihak tertentu secara melawan hukum.

“Yang dijalankan Pak Tom adalah kebijakan ekonomi yang lazim. Tidak ada unsur memperkaya orang lain,” ungkapnya.

Tim kuasa hukum juga mengkritik pertimbangan majelis hakim yang menyinggung soal sistem ekonomi kapitalis dalam putusan. Mereka menilai hal tersebut tidak pernah menjadi bagian dari pokok perkara di persidangan.

“Itu tidak pernah dibahas di ruang sidang, dan penafsirannya pun menyesatkan,” tutur Ari Yusuf.

Pihaknya berharap Pengadilan Tinggi dapat membuka kembali fakta-fakta persidangan secara menyeluruh, alih-alih hanya mengandalkan resume atau salinan putusan semata.

Sebagai informasi, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 18 Juli 2025. Ia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, namun tidak dibebankan uang pengganti karena tidak menerima keuntungan pribadi. Upaya banding diajukan secara resmi pada 22 Juli 2025.

(Ra/Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.