Singapura Buka Suara: Jurist Tan Tak Pernah Masuk Wilayahnya

oleh
oleh
Staf khusus dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan tersangka korupsi laptop chromebook. Foto: dokumen istimewa
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pemerintah Singapura angkat bicara soal keberadaan Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Nadiem Makarim, yang kini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk Program Digitalisasi Pendidikan.

Melalui pernyataan resmi pada Senin (28/7), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura memastikan bahwa Jurist Tan tidak tercatat masuk ke negara tersebut, sebagaimana yang diduga oleh publik dan aparat penegak hukum di Indonesia.

“Menurut catatan imigrasi kami, Jurist Tan tidak berada di Singapura. Kami telah menyampaikan informasi ini ke Indonesia,” demikian bunyi pernyataan resmi juru bicara Kemlu Singapura.

Sementara itu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan Jurist Tan sebagai salah satu dari empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) selama periode 2019–2022. Total anggaran program ini mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan dilakukan menggunakan perangkat berbasis Chrome OS atau Chromebook. Namun, pemilihan jenis laptop tersebut menuai kritik lantaran dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan daerah 3T yang masih memiliki keterbatasan jaringan internet.

Selain Jurist Tan, tersangka lain dalam perkara ini adalah:

– Mulyatsyah, eks Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021;

– Sri Wahyuningsih, eks Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021;

– Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi pada Kemendikbud.

Kejaksaan menyatakan bahwa keempat tersangka diduga terlibat dalam pengondisian pengadaan hingga merugikan negara dalam jumlah besar. Hingga kini, Jurist Tan belum diketahui keberadaannya dan masih menjadi buronan Kejaksaan.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.