Jakarta, ebcmedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memproses penerbitan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Langkah ini ditempuh lantaran Jurist Tan tidak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik meski telah dipanggil sebanyak tiga kali.
“Status DPO untuk Jurist Tan sedang diproses. Kan sudah panggilan ketiga, berarti tinggal menunggu, mungkin dalam waktu dekat nanti kami kabari pastinya. Yang jelas, on process,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Jurist Tan dijadwalkan untuk diperiksa pada tanggal 18, 21, dan 25 Juli 2025. Namun, ia tak sekalipun menghadiri panggilan resmi tersebut. Kejagung menduga Jurist Tan saat ini berada di luar negeri.
“Semua informasi dari mana pun kita pelajari dan dalami oleh penyidik, dalam rangka menghadirkan yang bersangkutan,” jelas Anang.
Jurist Tan diketahui bukan sekadar nama tempelan dalam perkara ini. Ia disebut-sebut memiliki peran sentral dalam merancang program pengadaan laptop berbasis Chromebook yang didanai oleh APBN tahun anggaran 2020–2022. Bahkan, jauh sebelum program itu resmi berjalan, pada Agustus 2019, Jurist bersama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Fiona Handayani (staf khusus Nadiem), sudah membentuk grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team”.
Dalam grup tersebut, mereka secara intens membahas strategi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, termasuk soal rencana pengadaan perangkat Chromebook apabila Nadiem ditunjuk sebagai menteri.
Tak hanya itu, Jurist Tan juga diduga melakukan lobi untuk menempatkan sosok tertentu sebagai konsultan di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Salah satu nama yang dilobi agar terlibat dalam proyek ini adalah Ibrahim Arief.
Sementara itu, pada Februari dan April 2020, Nadiem Makarim dilaporkan sempat bertemu langsung dengan perwakilan Google, dalam rangka pembicaraan mengenai potensi pengadaan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi tersebut.
Seluruh rangkaian peristiwa inilah yang menjadi dasar Kejagung terus mengejar Jurist Tan untuk memberikan keterangan sekaligus mempertanggungjawabkan perannya di hadapan hukum.
(Red)