Paspor Riza Chalid Dicabut, Kejagung Siapkan Langkah Penangkapan di Luar Negeri

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Kejaksaan Agung terus menggencarkan penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina Subholding dan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Salah satu tersangka utama dalam perkara jumbo senilai Rp285 triliun ini adalah saudagar minyak kenamaan, Riza Chalid.

Langkah tegas pun mulai ditempuh. Teranyar, paspor Riza Chalid telah resmi dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan Kejaksaan Agung.

“Betul, paspornya sudah dicabut oleh Imigrasi,” kata Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025).

Senada, Wakil Menteri Hukum dan HAM yang juga membawahi urusan imigrasi, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pencabutan paspor tersebut bukan langkah mendadak, melainkan hasil koordinasi yang sudah berlangsung cukup lama.

“Sejak awal diminta dicekal dan kita koordinasi untuk pencabutan paspor, disepakati untuk dicabut,” ujarnya.

Dengan paspor yang tak lagi berlaku, posisi Riza Chalid di luar negeri kini makin terjepit. Apalagi, informasi yang beredar menyebutkan bahwa dia bermukim di Malaysia dan memiliki koneksi dengan kalangan istana di negara bagian Johor atau Kelantan.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut Riza Chalid diduga memiliki hubungan keluarga dengan kerabat Sultan.

“Sultan itu kalau tidak dari negara bagian J, dari negara bagian K. Tapi saya dapat informasi, dia seringnya di Johor,” ungkap Boyamin pada Minggu (27/7).

Johor, Kedah, dan Kelantan adalah negara bagian di Malaysia yang disinyalir menjadi lokasi persembunyian Riza Chalid. Lokasi-lokasi tersebut turut menyulitkan Kejagung dalam upaya membawa pulang tersangka yang telah tiga kali mangkir dari pemeriksaan ini.

Kejagung sendiri sudah mengirimkan surat panggilan ketiga untuk pemeriksaan pada bulan Agustus. Jika Riza Chalid kembali mangkir, opsi tindakan hukum berupa penangkapan akan diambil, sesuai dengan hukum acara pidana.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total 18 tersangka, termasuk nama-nama besar di jajaran Pertamina, seperti Riva Siahaan selaku Dirut Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Dirut Pertamina International Shipping. Riza Chalid dan putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, juga ikut terseret sebagai Beneficial Owner dari dua perusahaan yang diduga berperan dalam praktik korupsi.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.