Amnesti untuk Hasto Disetujui DPR, Ketua KPK: Itu Kewenangan Presiden

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengajukan pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.

“Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945,” ujar Setyo singkat kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya masih akan mengkaji lebih jauh keputusan tersebut. Pasalnya, proses hukum terhadap Hasto belum sepenuhnya selesai.

“Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” kata Budi.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah untuk membahas surat Presiden RI terkait pemberian amnesti dan abolisi. Hasilnya, DPR memberikan persetujuan atas pengajuan tersebut.

“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di kompleks parlemen, Kamis (31/7/2025).

Dasco menyebut, salah satu poin penting yang disetujui adalah pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Selain itu, DPR juga menyetujui amnesti kepada 1.116 orang yang dianggap layak secara hukum dan kemanusiaan.

“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ungkap Dasco.

Ia melanjutkan, Hasto Kristiyanto termasuk dalam daftar nama penerima amnesti yang disampaikan Presiden melalui Surat Nomor R 42/Pres/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

“Yang kedua adalah pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat Presiden tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” jelasnya.

Rapat konsultasi tersebut turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, serta pimpinan Komisi III DPR RI. Kini, pemerintah tinggal menunggu proses administratif sebelum keputusan resmi ditetapkan dan diberlakukan.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.