Jakarta, ebcmedia – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengungkap alasan di balik langkah Presiden Prabowo Subianto mengajukan amnesti dan abolisi kepada sejumlah tokoh nasional. Di antara nama-nama yang diusulkan, tercatat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Menurut Supratman, keputusan tersebut bukan tanpa dasar. Ada pertimbangan strategis demi keutuhan bangsa, terutama menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara. Berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” kata Supratman saat konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis malam (31/7/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa langkah ini juga bertujuan menjaga suasana politik tetap kondusif serta mempererat tali persaudaraan antar warga negara.
Dari total 44.000 pengajuan amnesti, hanya 1.116 orang yang dinyatakan memenuhi syarat sejauh ini. Hasto Kristiyanto termasuk dalam daftar tersebut dan pengusulannya telah disampaikan secara resmi kepada Presiden Prabowo.
“Khusus kepada yang disebut tadi, kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden, bersama-sama dengan 1.116 (orang), dengan berbagai macam pertimbangan,” ujarnya.
Tak hanya amnesti, Supratman juga menjelaskan bahwa kementeriannya mengusulkan abolisi untuk Tom Lembong. Berbeda dengan amnesti, abolisi menghentikan proses hukum yang masih berjalan.
“Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” tambah Supratman, yang juga merupakan politikus Partai Gerindra.
DPR, menurutnya, telah menyepakati langkah ini melalui persetujuan lintas fraksi. Kini, pemerintah tinggal menunggu keputusan akhir dari Presiden Prabowo.
Amnesti ini juga mencakup sejumlah kasus lain, termasuk penghinaan terhadap presiden hingga makar tanpa senjata. Bahkan, enam warga Papua masuk dalam daftar penerima amnesti.
“Ada juga enam orang yang diberikan (amnesti) kasus makar tanpa senjata. Enam orang di Papua itu yang sudah disetujui tadi,” ungkap Supratman.
Selain itu, pengusulan amnesti dan abolisi turut mempertimbangkan faktor kemanusiaan seperti usia lanjut, kondisi kesehatan, dan gangguan kejiwaan.
(Red)