Hasto Kristiyanto Bebas Usai Terima Amnesti dari Presiden Prabowo, Kasus Suap Harun Masiku Dihentikan

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam (1/8). Hasto dibebaskan setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang secara otomatis menghentikan proses hukum kasus dugaan suap yang menyeret namanya.

“Keputusan ini kami sambut dengan rasa syukur. Terima kasih kepada doa dan dukungan dari Ibu Mega serta seluruh kader PDIP. Juga kepada Presiden Prabowo atas hak prerogatif beliau yang memberikan amnesti. Ini menunjukkan bahwa suara keadilan dalam pledoi kami direspons secara konstitusional,” ujar Hasto kepada awak media usai keluar dari rutan KPK.

Surat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti kepada Hasto diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Widodo, kepada pimpinan KPK pada hari yang sama.

“Kebetulan saya mendapat tugas sekaligus mampir ke KPK untuk menyerahkan Keppres tersebut. Dan sudah diterima oleh pimpinan KPK,” ungkap Widodo kepada wartawan.

Sebelumnya, Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman tujuh tahun penjara. KPK sempat menyatakan banding atas putusan tersebut.

Namun, dengan terbitnya amnesti, seluruh proses hukum dinyatakan gugur. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

“Proses hukum terhadap Pak Hasto secara otomatis dihentikan. Artinya, beliau tidak perlu lagi mengajukan banding atas vonis sebelumnya,” jelas Yusril dalam keterangan video yang diterima redaksi pada Jumat malam.

Yusril juga menyatakan bahwa amnesti terhadap Hasto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong sepenuhnya sesuai dengan ketentuan konstitusi dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

“Langkah Presiden memberikan amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong sudah sesuai aturan. Dampaknya sama, baik bagi Pak Hasto maupun Pak Thomas Lembong,” tuturnya.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.