Tom Lembong Resmi Bebas Usai Dapat Abolisi Prabowo: Disambut Haru dan Sorak Sorai

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Suasana haru dan penuh semangat mewarnai pembebasan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat malam (1/8/2025) pukul 22.06 WIB. Ia keluar dari balik pintu besi rutan dengan senyum lebar, usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Tom, yang mengenakan kaus polo biru tua, tampak tenang dan ramah menyapa kerumunan yang telah menanti sejak pagi. Ia didampingi sang istri, Franciska Wihardja, serta sejumlah tokoh publik, termasuk Anies Baswedan dan mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang.

Salah satu momen yang menyentuh adalah ketika Tom memperlihatkan kedua pergelangan tangannya yang kini bebas dari borgol, sambil melambaikan tangan kepada para pendukungnya. Para wartawan pun berebut mengabadikan momen tersebut, disinari lampu-lampu kamera yang menyala serentak.

Tepuk tangan dan sorakan terdengar dari puluhan orang yang memenuhi area depan rutan. Terpampang spanduk bertuliskan “Jangan Lelah Mencintai Indonesia” di dinding dekat pintu keluar. Beberapa emak-emak yang telah menanti selama berjam-jam tampak menangis bahagia.

“Saya mengucapkan syukur dan terima kasih kepada semua pihak, khususnya kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan abolisi,” ucap Tom singkat kepada awak media sambil tersenyum.

Abolisi Resmi dari Presiden Prabowo

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi terkait kebijakan impor gula. Namun, Presiden Prabowo Subianto mengajukan pemberian abolisi kepada DPR RI, yang kemudian disetujui.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam pernyataan resminya.

Abolisi adalah penghapusan tindakan pidana, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Dalam hal ini, Presiden menggunakan hak prerogatifnya dengan mempertimbangkan pertimbangan DPR.

Keputusan Presiden tentang abolisi Tom Lembong ditandatangani Prabowo pada hari yang sama dengan pembebasannya.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.