Kejagung Tegas: Tak Ada Alasan Tunda Penahanan Silfester Matutina

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), yang telah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, harus segera menjalani hukuman. Status hukum yang telah inkrah menjadi dasar kuat untuk segera dilakukan eksekusi.

“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Pernyataan itu disampaikan Anang merespons pertanyaan media mengenai eksekusi terhadap Silfester yang kasusnya sudah bergulir sejak 2017. Silfester dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada hari yang sama.

“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” lanjut Anang

Anang menekankan bahwa karena putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap, tidak ada alasan untuk menunda penahanan terhadap tokoh relawan pendukung Presiden Joko Widodo itu.

Diketahui, perkara yang menjerat Silfester berawal dari laporan kuasa hukum Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Ia dituduh menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik JK melalui sebuah orasi politik. Namun, Silfester membantah tudingan tersebut.

“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” ujar Silfester kepada Kompas.com pada 29 Mei 2017.

Meski pada 2019 Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara, hingga kini ia belum ditahan. Kejagung kini menegaskan sikapnya bahwa proses eksekusi tidak bisa ditunda lagi.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.