Jakarta, ebcmedia.id – Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, menyampaikan permohonan maaf yang emosional kepada Mahkamah Agung (MA) setelah dirinya terjerat dalam kasus suap yang terkait vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Dalam pleidoinya, Rudi bahkan menangis saat mengungkapkan penyesalan dan rasa cintanya yang mendalam terhadap lembaga peradilan.
“Secara institusional, kelembagaan, saya memohon maaf kepada pimpinan Mahkamah Agung dan juga mohon maaf kepada institusi PN Surabaya sebagai pusat yang telah menimbulkan kecewa bagi mereka karena perilaku saya. Saya sangat mencintai Mahkamah Agung, dan ternyata cinta saya berakhir seperti ini karena perilaku dari saya,” ujar Rudi dengan suara bergetar, Senin (4/8/2025).
Rudi mengatakan bahwa dirinya tidak menyangka karier panjangnya selama lebih dari tiga dekade di lembaga peradilan harus berakhir dengan kasus hukum. Ia pun menyatakan siap bertanggung jawab sepenuhnya atas perbuatannya.
“Saya siap menerima tanggung jawab apa pun, dan sejatinya 33 tahun masa pengabdian saya, saya usahakan selama ini melakukan yang terbaik, apa yang bisa saya lakukan. Semata bukan untuk sekadar dicatat, tapi murni karena saya berharap ada nilai ibadah di sana,” katanya.
Ia pun memohon agar rekam jejak pengabdiannya selama 33 tahun dapat menjadi pertimbangan dalam putusan hakim.
“Saya tidak bicara prestasi apa yang saya raih, itu kecil dibanding pertanggungjawaban saya hari ini. Tapi setidaknya Yang Mulia dapat mencatat rekam jejak yang saya tinggalkan selama kepemimpinan saya dan masa bakti saya,” tuturnya dengan penuh harap.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara kepada Rudi. Ia diyakini bersalah menerima suap dalam mempengaruhi putusan pengadilan yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, yang sebelumnya terjerat kasus penganiayaan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap jaksa dalam sidang tuntutan pada Senin (28/7/2025).
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai perbuatan Rudi telah mencoreng integritas lembaga peradilan dan mengkhianati kepercayaan publik. Namun, jaksa juga mempertimbangkan sikap kooperatif Rudi, belum pernah dihukum, serta adanya tanggungan keluarga sebagai hal yang meringankan.
(Kiss)