Jakarta, ebcmedia.id – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta Kejaksaan Agung dan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menghentikan proses hukum terhadap sembilan korporasi swasta yang terjerat kasus impor gula. Hotman menyebut, perkara ini seharusnya tak bisa dilanjutkan karena aktor utama dalam kasus tersebut, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, telah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Dalam persidangan nanti, mutlak Tom Lembong harus hadir. Tapi bagaimana bisa dia hadir kalau proses hukumnya saja sudah ditiadakan?,” tegas Hotman dalam konferensi pers di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Hotman menjelaskan bahwa kehadiran Tom sebagai saksi kunci sangat penting untuk membuktikan tuduhan bahwa kliennya para importir gula diuntungkan secara melawan hukum.
“Yang dituduhkan kepada klien kami adalah bahwa mereka diperkaya secara melawan hukum oleh tindakan Tom Lembong. Tapi kalau Tom-nya sudah tak bisa diperiksa karena abolisi, bagaimana mungkin tuduhan itu bisa dibuktikan?” ujar Hotman.
Lebih lanjut, Hotman menyampaikan bahwa pihaknya resmi mengajukan permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar surat dakwaan terhadap sembilan korporasi ditarik dan dicabut dari pengadilan.
“Ya, hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung cq JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” kata dia.
Hotman juga mendesak agar majelis hakim mencoret perkara tersebut dari daftar karena menurutnya sudah tidak ada dasar hukum untuk melanjutkannya.
“Dalam Keppres tentang abolisi Tom Lembong, jelas disebutkan bahwa semua proses hukum dan akibat hukumnya dihentikan. Proses hukum apa? Ya, kasus impor gula ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memberikan persetujuan terhadap pengajuan abolisi oleh Presiden Prabowo untuk mantan Mendag Tom Lembong. Hal ini membuat semua proses hukum terhadap Lembong secara resmi dihentikan, termasuk kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan impor gula.
(Ra)