Golf Pondok Indah Didatangi Ormas GRIB Jaya, Klaim Tanah Jadi Sengketa Hukum

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Lapangan Golf Pondok Indah Jakarta Selatan menjadi sorotan publik setelah didatangi sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jakarta Raya (GRIB Jaya). Kedatangan mereka didasarkan pada klaim sengketa tanah antara ahli waris Toton Cs dan pihak pengelola lapangan golf tersebut.

Dalam surat resmi GRIB Jaya yang beredar dan ditujukan ke Kelurahan Pondok Pinang, disebutkan bahwa penggerudukan dilakukan karena klien mereka ahli waris Toton Cs, telah memenangkan perkara hukum atas lahan yang kini dikelola oleh PT Metropolitan Kencana.

“Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, kami mohon perlindungan hukum terhadap klien kami, para ahli waris serta kuasa hukumnya,” demikian tertulis dalam surat tertanggal Rabu, 6 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh kuasa hukum ahli waris, Nuno Magno.

GRIB Jaya mengacu pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 55 PK/TUN/2003 yang diputuskan pada tahun 2004. Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa PT Metropolitan Kencana kalah dan dinilai tidak memiliki hak atas lahan yang saat ini menjadi area Golf Pondok Indah.

Nuno Magno juga menyebut bahwa dasar klaim hukum mereka diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1792, serta Surat Kuasa Khusus Nomor: 095/SKK-LPH/II/2025 yang dikeluarkan pada 26 Februari 2025.

“Kami bertindak berdasarkan hukum dan mewakili para ahli waris secara sah. Ini bukan aksi sepihak, melainkan bentuk penegakan hak atas tanah yang selama ini diabaikan,” ujar Nuno saat dikonfirmasi secara terpisah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Metropolitan Kencana terkait klaim dan aksi dari GRIB Jaya tersebut.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.