Tom Lembong Dapat Abolisi, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Terdakwa Lain Kasus Gula Tetap Jalan

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan proses hukum terhadap terdakwa lain tetap berjalan tanpa hambatan.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/8/2025).

“Perlu digarisbawahi bahwa pemberian abolisi dari Presiden terhadap saudara Tom Lembong ini sifatnya personal. Bagi kami, proses hukum terhadap yang lain tetap berjalan,” jelas Anang.

Ia menekankan bahwa pemberian abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang sah menurut undang-undang. Meski Tom dikeluarkan dari proses hukum, perkara pidana lainnya tidak otomatis gugur.

“Abolisi tidak menghapus perkara terhadap terdakwa lain. Hanya berlaku terhadap yang bersangkutan secara personal. Jadi proses hukum terhadap pihak lain tetap kami lanjutkan,” tambahnya.

Sementara itu, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 5 Agustus 2025, pengacara Hotman Paris Hutapea yang membela Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, sempat meminta agar sidang ditunda.

Menurut Hotman, kliennya didakwa turut serta bersama Tom Lembong. Maka, menurutnya, abolisi yang diberikan kepada Tom semestinya juga berdampak terhadap perkara yang menjerat Tony.

“Kami mohon agar majelis mencoret perkara ini dari daftar, atau setidaknya menunda sidang seminggu sampai ada kejelasan sikap dari Jaksa Agung,” kata Hotman dalam persidangan.

Namun permintaan tersebut ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin Dennie Arsan Fatrika. Ia menyatakan abolisi hanya berlaku untuk Tom Lembong secara individu.

“Keppres mengenai abolisi hanya menyebut terdakwa Thomas Trikasih Lembong. Kehadiran JPU di persidangan hari ini menjadi bukti bahwa perkara ini harus tetap berjalan,” ujar Dennie.

Sidang pun berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis menegaskan bahwa permintaan tim kuasa hukum tidak bisa menghalangi jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami menghargai permohonan dari penasihat hukum, tapi kami harus tetap melanjutkan persidangan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas hakim Dennie.

Kasus korupsi impor gula ini melibatkan beberapa nama dari pihak pemerintah dan swasta, termasuk mantan pejabat negara. Abolisi terhadap Tom Lembong menjadi perhatian publik karena menjadi yang pertama kali dikeluarkan Presiden Prabowo sejak dilantik.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.