Jakarta, ebcmedia.id — Sindikat adopsi bayi ilegal yang beroperasi di Jawa Barat berhasil diungkap oleh Polda Jabar. Dari hasil penyidikan, sebanyak 43 bayi menjadi korban, dengan sebagian diperdagangkan ke luar negeri dan sebagian lagi dijual di dalam negeri.
Kombes Pol Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, menyatakan bahwa 17 bayi dikirim ke Singapura melalui jaringan adopsi internasional. Sementara itu, 17 bayi lainnya diperjualbelikan di Indonesia, dan 8 bayi berhasil diselamatkan dari tangan pelaku.
“Semua bayi ini diperdagangkan lewat adopsi—internasional dan lokal,” ujarnya.
Salah satu pelaku adopsi lokal bernama Astri diketahui menyerahkan 13 bayi kepada pelaku lain bernama Jek. Harga jual untuk pasar domestik berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per bayi.
Polda Jabar telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun hingga kini, 6 pelaku masih buron, dengan dua orang (inisial W dan YY) berada di Jawa Barat, dan empat lainnya bersembunyi di Pontianak. Para pelaku dijerat Pasal 83 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 2, 4, dan 6 UU TPPO, dan/atau Pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
(Dhii)